Profile

Kabupaten Sragen memberikan Layanan Telepon Sahabat Ibu dan Anak (TeSIA).

Profile

Kabupaten Sragen memberikan Layanan Telepon Sahabat Ibu dan Anak (TeSIA). TeSIA adalah salah satu layanan masyarakat yang memberikan perlindungan pada Perempuam dan Anak dari tindakan kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual ataupun untuk Perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan dan berada dalam situasi darurat maupun Perempuan dan anak yang membutuhkan layanan konseling.  TeSIA dapat diakses melalui telepon ke nomor 082143336724

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh Perempuan dan anak, tanpa diskriminatif, setiap perempuan dan anak, tanpa diskriminatif perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dalam bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua.”

             Layanan TeSIA tidak terbatas pada pengaduan dan konseling saja, namun juga memberikan informasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam pencegahan terjadinya kasus-kasus tindak kekerasan dan hak anak lainnya, pengasuhan dalam keluarga, serta serta layanan pengaduan dan rujukan.

              “Program TeSIA bertujuan untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan perempuan dan anak, penekanan pada partisipasi anak, memampukan anak menemukan masalah dan solusi (konsultasi dan konseling), merujuk anak yang memerlukan intervensi langsung ke lembaga yang kompeten (sistem rujukan) dan pencegahan pelanggaran hak anak melalui pemberian informasi.

Pelayanan publik ini diselenggarakan Kabupaten Sragen sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan kepada panak dengan tujuan :

  1. Melindungi anak agar dapat melaksanakan aktivitasnya sebagai anak, baik di rumah, sekolah maupun di lingkungan sosial lainnya;
  2. Membantu pengembangan kerjasama antar pihak – pihak terkait dalam rangka menciptakan jejaring pelayanan yang mendukung dan memfasilitasi perlindungan perempuan dan anak;
  3. Mengadvokasi pelayanan bagi anak yang sebelumnya tidak terjangkau pelayanan, tidak memiliki akses atau tidak memadai akses pelayananny, dan
  4. Mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memastikan terjaminnya pemenuhan hak anak.
  5. Konselor Sebaya

Comments

There are 0 comments on this post

Leave A Comment

captcha